KASUS MENINGGALNYA ARSYAD BIN ISHAK AKIBAT TENGGELAM DI TAMBANG PASIR DEKAT PEMUKIMAN.

GOWA, PEMBURU BERITA.COM – Kasus meninggalnya Arsyad Bin Ishak (7th) wadga Gowa akibat tenggelamnya di galian tambang pasir yang dekat pemukiman rakyat.

Sebut saja Sulkifli, SE Bin H.Usman mencertakan kronologi meninggalnya anaknya di galian tambang yang ada diseputaran pemukiman penduduk, awal mulanya sebenarnya masyarakat setempat tidak sepakat adanya galian tambang pasir di seputaran pemukiman penduduk, mengingat banyak anak anak yang sering bermain ditempat tersebut. Namun karena adanya sentuhan secara kekeluargaan ke masyarakat Desa Pannyangkalang dengan alasan kerugian besar akhirnya dilakukanlah Musyawarah dengan dilibatkan kepala desa setempat.

Hasil keputusan musyawarah, masyarakat mengizinkan beroperasi tambang tersebut dengan catatan jangan terlalu dalam menggali pasir, dikuatirkan nanti ada orang mandi bisa membawa korban apalagi anak kecil yang belum bisa berenang, itu sangat membahayakan warga setempat. Kalaupun nantinya ada kejadian, maka pemilik tambanglah harus bertanggung jawab.

Berselang beberapa waktu, tambang pasir telah berjalan, namun cara menggalinya kurang terkontrol akhirnya terjadilah seperti apa yang saya pernah sampaikan. Ini betul betul kelalaian dari pihak penambang, akhirnya terjadilah juga sesuatu yang tidak terduga dan memakan korban.. anak Arsyad bin ishak jatuh dan tenggelam di tempat galian tambang pasir tersebut pada Jumat, 08/04/2026.

Tambang pasir yang dikelolah itu berada di pemukiman warga, namun tidak ada izin dan atau pelaranagn, atau pembatasan akses dan tanda tanda adanya tambang, apalagi akses jalan ke Tambang pasir mudah dijangkau anak kecil.

Akibat kasus yang menimpah anak Arsyad jadi koban meninggal lantaran kecebur di galian pasir yang terlalu dalam, maka pihak keluarga korban melakukan pelaporan ke Polda Sulsel terkait kejadian tersebut.

Hasil pelaporan kejadian ini Kapolda Sulsel mengungkap bahwa Pemilik tambang itu si kenai UU 474 ayat 3,Terkait kelalaian pemilik tambang yang tidak mengatur reklamasi pasca tambang yang akhirnya mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), Pasal 474 ayat (3) mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.” Terangnya orang tua korban.

Permasalahannya sekarang adalah dari hari Jumat kami melakukan pelaporan namun smpai saat ini belum ada tindakan dari pihak Polda, kata pelapor Zulkifli Bin H.Usman kepada media pemburuberita.com.

Lanjut Zulkifli, SE mengatakan, pada Malam Rabu, selasa14/04/2026 tokoh kelompok masyarakat melakukan rapat pleno bersama, tetap akan menuntut perusahaan tambang pasir, Kelelaian dan keceroboan menggali pasir dekat sekali daru rumah penduduk yang dilarang pemerintah secara keseluruhan tutupnya. (haus).

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *