Menghancurkan Masa Depan Generasi Muda, 22 Kasus Narkotika Diungkap Kapolres Bone
BONE – Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bone setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap 22 kasus narkotika selama periode 2 April hingga 10 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 135,34 gram, sinte cair 11,40 gram, serta tembakau sintesis sebanyak 43,89 gram.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone, Rabu 13/5/2026.
Press rilis dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi didampingi Irham, Rayendra, serta dua Kanit Narkoba yakni Andi Mansur dan Hadasrti Halim.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
“Satresnarkoba Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Bone,” ujar Sugeng.
Menurutnya, narkoba bukan hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminalitas lainnya di tengah masyarakat.
“Narkoba merupakan ancaman nyata yang tidak hanya merusak kesehatan, namun juga menghancurkan masa depan generasi muda, merusak tatanan sosial, serta menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius dan prioritas kami,” tegasnya.
Sugeng juga menegaskan Polres Bone tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami menegaskan bahwa Polres Bone tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham merinci barang bukti yang berhasil diamankan selama pengungkapan kasus berlangsung.
“Untuk barang bukti yang kami amankan sepanjang 2 April hingga 10 Mei 2026 sebanyak 22 kasus dengan 27 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Barang bukti berupa sabu 135,34 gram, sinte cair 11,40 gram dan tembakau sintesis 43,89 gram,” jelas Irham.
Dia menyebut seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bone.
Irham juga meminta dukungan masyarakat dan media dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dan media dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kapolres Bone turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai ikut berperan dalam membantu pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
“Keberhasilan pengungkapan ini tentunya tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan dan partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone,” ungkap Sugeng. (*)
