Kasus Korban Penganiayaan di Wajo Terkesan Tidak Diperhatikan, Pihak Korban Minta Kapolres Wajo Segera Tuntaskan.

MAJAULENG WAJO pemburuberita.com- Seorang Warga yang bernama Rian Asbar bin Asbar (17 th) didampingi Orang tuanya yang bernama Asbar (43 th) dari Dusun Lumpua Desa Tua Kecamatan Majauleng melaporkan terkait Penganiayaan dirinya di SKPT Mapolsek Majauleng Kabupaten Wajo Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 13 Maret 2026 lalu.

Hasil laporan tersebut awalnya baik-baik saja, namun hasil laporannya tidak ada tanda bukti pelapor dari pihak Mapolsek Majauleng yang diberikan kepada pelapor.

Berselang beberapa bulan, sang keluarga pelapor menunggu dirinya dipanggil kembali dari pihak Polsek, namun tak kunjung datang juga. Diduga kasus tersebut terkesan dipending alias tidak ditindaklanjuti.

Orang tua korban Asbar mengatakan, kasus ini sepertinya tidak ada respon dari pihak polsek Majauleng, karena masa sudah 4 bulan tidak ada tanda tanda untuk proses tindaklanjutnya.

“Bingung masa kasus tipiring yang sudah dilaporkan tak kunjung ada panggilan, bahkan sipelaku masih berkeliaran kesana kemari, seperti orang-orang tak bersalah. Saya heran, kenapa hasil laporan saya di Malposek Majauleng tak kunjung diproses, padahal laporan masuk sejak tanggal 13 Maret 2026. ada apa yach?!.” Curhat Orang tua korban Asbar kepada media ini.

Tidak sampai disitu, Orang tua Korban berusaha menghubungi keluarganya yang biasa berhubungan dengan pihak polisi sebut saja BTR, supaya bisa mengkonfirmasi ulang mengenai kasus yang menimpah anaknya.

Tidak lama kemudian, kasus penganiayaan ini kembali dipertanyakan di Mapolsek Majauleng dan langsung bertemu Ka SPKT AIPDA Yosafat Sampe Rodeng yang bertanggung jawab dan yang menandatangani laporan beberapa bulan lalu.

Singkat waktu, ternyata kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolres Wajo untuk ditindaklanjuti. Namun disayangkan dari pihak Mapolsek Majauleng tidak ada tanda bukti pelaporan yang diberikan pihak Korban.

Dari pihak keluarga korban ngotot supaya bukti pelaporan penganiayaan beberapa bulan lalu harus ada, supaya ada tanda bukti pelapor untuk ditindaklajuti nantinya.

“Disinilah letak kekeliruan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polsek Majauleng, karena hasil laporan warganya tidak diberikan sebagai pegangan dan bukti melapor.

“Ini sudah tidak cocok oknum aparat hukum kalau begini jadinya, kenapa hasil laporannya tidak diberikan kepada pelapor?, ada apa?.”ujar keluarga Korban BTR.

Tidak lama kemudian, pihak Polsek Majauleng berusaha mencari, akhirnya ditemukan dan diserahkan hasil laporannya kepihak korban.

Dengan hasil laporan korban beberapa bulan lalu, pihak korban melanjutkan ke Mapolres Wajo guna untuk mencari keadilan, bahkan kasus ini sudah masuk di Propam Polres Wajo.

Inilah bukti tanda melapor kepihak Polsek Majauleng dari korban yang bernomor LP/B/12/III/2026/SPKT/POLSEK MAAJAULENG/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 maret 2026 wita belum ada responsif sampai saat ini.

Pihak korban yang bernama Rian Asbar bin Asbar (17 th) telah melaporkan dirinya dugaan tindak pidana dugaan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud UU nomor 1 tahun 2023 pasal 466 tentang KUHP yang terjadi di Dusun Limpua Desa Tua Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo pada tanggal 23 maret 2026 sekitar pukul 20.30 wita dengan terlapor LK. Agus Mufisa alias Inta , uraian saat selesai shalat Tarwih.

Bagaimana Masyakat mau percaya para oknum penegak hukum kalau kinerjanya tidak berpihak ke Masyarakatnya, Inilah salah satu bukti korban telah membeberkan ulah para oknum petugas sampai masyarakat kurang percaya lagi kinerja polisi, padahal oknum-oknum itu menjalankan tugas dan amanah rakyat dan digaji Negara dari uang Rakyat.

Kasus ini sudah sampai di Mapolres Wajo, bahkan kasus ini tambah rumit lagi, karena pihak korban diberikan surat rokemendasi untuk periksa psikologi di Makassar, dan korban tidak bisa. Menurutnya korban , kenapa mesti pihak kami yang dikasi surat rujukan untuk memeriksa diri psikologi ke Makassar?, padahal kami dari pihak korban yang dipukul.”kata keluarga korban BTR.

“Saya dari pihak korban merasa keberatan karena mengapa mesti saya dikasi rekomendasi pengantar ke Makassar untuk periksa Psikologi Sedangkan kami tidak mengalami perilaku, fungsi mental secara ilmiah.” Ujarnya korban.

Kalau berbicara Psikologi, mungkin terlaporlah yang harus dirujuk ke Makassar untuk menguji psikologi, mengapa demikian?, Karena terlapor langsung menampar anak saya tanpa sebab, apalagi kejadiannya di areal Masjid .”ujarnya orang tua Korban Asbar saat dikomfirmasih Sabtu, 11/7/2026.

Kata dia, kasus penganiayaan ini sudah berlarut larut sampai saat ini belum ada tindak lanjut pihak APH dalam hal ini pihak Polres Wajo. Walaupun pihak korban sekarang sudah melanjutkan kasusnya, dan melibatkan pendamping, bahkan sudah dilaporkan ke Kasi propam polres Wajo AKP H. Siswanto untuk meluruskan keterangan kasus yang menimpah dirinya yang janggal.

Jika kasusnya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), maka korban tidak memerlukan lagi pemeriksaan psikologi.

Definisi Hukum Tipiring: Penganiayaan ringan (diatur dalam Pasal 352 KUHP) didefinisikan sebagai penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari. Contohnya adalah tindakan menampar atau mendorong tanpa luka.

Harapan kami selaku pihak korban menyampaikan kepada Kapolres Wajo kiranya kasus seperti ini segera dituntaskan agar tidak terulang lagi dikasus yang sama. (BI)

 

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *