Pajak Digital, Antara Penerimaan dan Keresahan Sosial
JAKARTA, 2 November 2026 – Rencana perluasan pemungutan pajak digital melalui sistem pembayaran perbankan dan teknologi finansial perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas sosial, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kebijakan fiskal tidak cukup dinilai berdasarkan potensi peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan beban ekonomi dan risiko sosial yang ditimbulkannya.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FEB UNUSIA), Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., dalam menanggapi perkembangan kebijakan perpajakan digital pemerintah.
“Negara tidak boleh hanya menghitung berapa besar penerimaan yang dapat dipungut. Pemerintah juga harus menghitung siapa yang menanggung beban, bagaimana dampaknya terhadap daya beli, dan sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat dari pajak yang dibayarkan,” ujar Aras.
Aras menegaskan bahwa kebijakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 perlu dibedakan dari anggapan adanya pajak baru atas setiap transfer antar-rekening.
Menurutnya, ketidakjelasan komunikasi kebijakan dapat menciptakan keresahan dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut hadir ketika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi. Data BPS menunjukkan inflasi tahunan Oktober 2026 mencapai 3,23 persen. Sementara itu, survei Poltracking Indonesia pada Oktober 2026 mencatat kepercayaan terhadap pemerintah sebesar 64,8 persen, tetapi kepuasan atas kinerjanya hanya 55,3 persen.
“Selisih antara kepercayaan dan kepuasan publik merupakan sinyal yang perlu diperhatikan. Kepercayaan masyarakat bukan sumber daya yang tidak terbatas. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial dapat memperlebar jarak antara negara dan rakyat,” tegasnya.
Aras juga menyoroti gelombang demonstrasi Agustus–September 2025 serta aksi mahasiswa pada Oktober 2026 yang mengangkat persoalan biaya hidup, penggunaan anggaran, dan tata kelola pemerintahan.
Meski demonstrasi tersebut tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pajak digital, menurutnya dinamika tersebut memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan ekonomi.
“Pemerintah harus memahami bahwa stabilitas sosial dan stabilitas ekonomi saling berkaitan. Ketika masyarakat mempertanyakan keadilan kebijakan, jawabannya bukan sekadar penjelasan administratif, melainkan pembuktian manfaat dan akuntabilitas,” katanya.
Dari perspektif akuntabilitas substantif, Aras mendorong pemerintah memastikan transparansi objek pajak, perlindungan data nasabah, pencegahan pemungutan ganda, dan evaluasi dampak terhadap UMKM.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi perpajakan seharusnya memperbaiki tata kelola negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai negara semakin canggih dalam memungut pajak, tetapi tidak semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan penggunaannya. Keberhasilan fiskal harus berjalan bersama keadilan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan legitimasi sosial,” pungkasnya. (*)
