*ARSYAD BIN ISHAK (6) MENINGGAL DUNIA AKIBAT TENGGELAM DI TAMBANG PASIR ILEGAL DEKAT PEMUKIMAN WARGA*
Gowa,Pemburu Berita.Com – Peristiwa tragis menimpa seorang anak bernama Arsyad Bin Ishak (6 tahun) yang meninggal dunia akibat tenggelam di galian tambang pasir ilegal yang berada sangat dekat dengan pemukiman warga di Desa Pannyangkalang, Kabupaten Gowa.
Sulkifli, SE Bin H. Usman menjelaskan bahwa keberadaan tambang pasir tersebut sejak awal telah menuai penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai aktivitas tambang di area pemukiman sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan bahaya, khususnya bagi anak-anak.
“Awalnya masyarakat tidak sepakat adanya tambang pasir ini. Namun karena adanya pendekatan secara kekeluargaan kepada warga, akhirnya dilakukan musyawarah yang juga melibatkan kepala desa. Hasilnya, masyarakat mengizinkan dengan syarat kedalaman galian tidak membahayakan dan pemilik tambang wajib bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi,” ungkapnya.
Namun, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pada Rabu sore, 8 April 2026, peristiwa nahas terjadi. Korban Arsyad Bin Ishak dilaporkan jatuh ke dalam galian tambang yang terisi air dan tenggelam hingga akhirnya meninggal dunia.
Tambang tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan tanda peringatan, pembatas area, maupun larangan akses. Bahkan, lokasi tambang sangat mudah dijangkau, termasuk oleh anak-anak, sehingga dinilai sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Setelah korban dimakamkan pada Jumat, 10 April 2026, pihak keluarga bersama masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Dalam laporan tersebut, pemilik tambang diduga melanggar ketentuan hukum terkait kelalaian dalam pengelolaan pasca tambang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Hasil pelaporan menyebutkan bahwa pemilik tambang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku akibat kelalaian dalam melakukan reklamasi dan pengamanan area tambang,” ujar sumber dari pihak kepolisian.
Meski laporan telah diajukan sejak Jumat, hingga saat ini pihak pelapor mengaku belum melihat adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum.
“Sejak kami melapor, sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak kepolisian,” tegas Zulkifli Bin H. Usman kepada media.
Lebih lanjut, pada Selasa malam, 14 April 2026, tokoh masyarakat setempat menggelar rapat pleno. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat sepakat untuk terus menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengelola tambang.
Masyarakat menilai aktivitas tambang pasir di dekat pemukiman merupakan bentuk kelalaian dan kecerobohan yang melanggar aturan, serta membahayakan keselamatan warga secara umum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius dari pihak berwenang guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. ( Haus)
