KKG KREATIF GURU KELAS SD GUGUS IV DAN I. KABUPATEN BONE

Bone PEMBURU.BERITA KKG Kreatif Gugus IV dan Gugus I bergabung ke gugus IV Kec.Tellu Siattinge melakukan KKG kreatif perdana, dibuka dan dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone  Hj. Andi Syamsiar, S.Sos., M.Si  dalam pengarahannya mengatakan KKG Kreatif ini, sangat diharapkan memperhatikan dengan baik, agar dapat mengaplikasikan disekolahnya masing-masing In Syaa Allah

Acara tersebut insyaa Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 Februari  2020, mulai jam 07.30 s.d 15.00 Wita bertempat di SDN 71 Lamurukung Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone.
Sebagai nara sumber ada dua  orang yaitu Koordinator Pengawas Kab.Bone Sam Arif A, S.Pd., M.Pd  dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kab.Bone Drs. Budiman, M.Pd, dan dilanjutkan oleh Pengawas Kab Bone H.Usman, S.Pd., M.Pd.

sebagai Pengamat Pengawa SD Kab.Bone yang bertugas di Kec.Tellu Siattinge ada lima  orang dan Kec.Cenrana 1 Orang

kata Sambutannya Drs. Bidiman, M.Pd mengatakan : Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3. pada Peserta KKG Kreatif pemantapan perangkap pembelajaran berdasarkan surat edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 dan Kurikulum 2013.

Lanjut Drs.Budiman, M.Pd., Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dalam sambutannya  mengatakan bahwa penyusunan RPP harus dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada siswa?

“Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dan berorientasi pada siswa berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan  dan kebutuhan belajar siswa di kelas”

Adapun Susunan pengurus KKG Kreatif periode 2020 – 2023
A. Pelindung Penasehat : 1) Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone 2) Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Bone.
B. Pembina /Pengarah : 1) Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kab.Bone. 2) Koordinator Pengawas Kab.Bone. 3) Pengawas SD Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone. 4) Ketua K3S SD Kec.Tellu Siattinge Kab Bone.
C. Pengurus Harian :
– Ketua : Mulyadi, S.Pd
– Wakil Ketua : Amriani, S.Pd., MM
– Sekretaris 1 : Rasdi Ramadhani, S.Pd
– Sekretaris 2 : Firman Syam
– Bendahara 1 : Suraya, S.Pd
– Bendahara 2 : Erniati, S.Pd
D. Bidang – Bidang :
1. Bidang Organisasi dan Hubungan Kerja
sama. 1) Sugianti, S.Pd . 2) .Musabiha,
S.Pd. 3) Ria Mega Putri, S.Pd.
2. Bidang Pengembangan Perangkat dan
Media Pembelajaran: 1) .Murniati, S.Pd. 2)
Arniati, S.Pd. 3) Sumarni, S.Pd.
3. Bidang Inovasi Pengembangan Teknologi
Pembelajaran 1) Ulfa Reniaty, S.Pd. 2)
Marwati, S.Pd. 3) Sahari, S.Pd.
4. Bidang Pelatihan Computerisasi, Digital
1) Anwar, S.Pd. 2) Sadriani Santi, S.Pd. 3)
Herni, S.Pd, dan 4) Riska Darmawati, S.Pd
Mengingat Surat edaran Mendikbud nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu memuat tiga poin yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran / Assesment

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip  efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.

Sam Arif, S.Pd ., M.Pd mengatakan bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar siswa.

Dihadiri para guru kelas 1 s.d kelas VI sebanyak 7 SD Kec.Tellu Siattinge dan 3 SD Kec. Cenrana jumlah peserta sebanyak 70 orang guru kelas bersama ke 10 Kepala UPT sebesar 80 peserta Kedua Kecamatan: Tellu Siattinge dan Cenrana. ” HAUS”

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *