Tim BPKP: Tidak usah terima Media Cetak Bulanan, Ini Alasannya.
BONE,PEMBURU BERITA.COM – Hasil pemeriksaan audit penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) baru- baru ini di Kabupaten Bone, ada beberapa sekolah SMP yang diperiksa dan disampaikan bahasa seperti ini, bahwa jangan terlalu banyak menerima Media cetak disekolah, dan atau tidak usah terima Media cetak Bulanan, seperti Tabloid/Majalah kecuali Media cetak Harian, karena Media cetak bulanan tidak perlu lagi.
Seperti apa yang diungkap salah satu bendahara BOS SMPN 3 Watampone mengatakan, kami telah diperiksa atau diaudit soal penggunaan dana Bos baru – baru ini, dimana Tim pemeriksa dana Bos dari BPKP menyampaikan kepada kami, bahwa tidak usah terima atau berlangganan disekolah Media cetak Bulanan, seperti Tabloid dan Majalah, karena sudah ada media cetak harian, dan cukup media harian saja. Ucap Yuli Bendahara Bos SMPN 3 Watampone saat ditemui di ruang kelas VIII E Kamis,10/3/2022.
“Maaf pak, saya perlu sampaikan hasil audit atau pemeriksaan penggunaan Dana Bos, bahwa kami dilarang menerima dan atau menggunakan Dana Bos untuk pembayaran langganan Media cetak bulanan, seperti Majalah / Tabloid selain media cetak harian (Koran harian),” Tambahnya ibu Yuli.
Bahasa seperti yang dikatakan ibu Yuli selaku bendahara Bos SMPN 3 Watampone, itu kata-kata dari oknum Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) saat diaudit beberapa hari yang lalu.
Ibu Yuli menambahkan, bahwa adanya pelarangan seperti itu, maka kami dari SMPN 3 Watampone menjawab, Kami siap laksanakan petunjuk dari BPKP bilamana ada berupa pengumuman atau imbauan secara resmi kepada seluruh pemilik Media cetak bulanan di Kabupaten Bone khususnya di Sekolah – sekolah, baru kami bisa menghentikan atau merespon sesuai apa yang disampaikan tim BPKP. “Ucap Ibu Yuli selaku bendahara Bos SMPN 3 watampone.
Mendengar kalimat yang dilontarkan oknum pemeriksa dari BPKP itu melalui ibu Yuli selaku bendahara Bos SMPN 3 Watampone sangat tidak etis dan mengecewakan, karena perusahaan yang bergerak dibidang Media cetak bulanan, butuh juga makan, bukan saja dari perusahaan besar yang mau makan. Apalagi kita ini adalah perusahaan media cetak bulanan yang berbadan hukum yang punya legalitas yang resmi dari Kemenkumham dan Nomor induk Berusaha (NIB) dari pemerintah.
“Kami dari perusahaan yang berbadan hukum keberatan atas bahasa dan kalimat yang dilontarkan ibu Yuli, walaupun ucapan ini katanya dari tim auditor BPKP saat ada pemeriksaan penggunaan dana Bos kemarin.”kata DAR
Pertanyaannya adalah, apakah semua SMP yang ada di Kabupaten Bone, bahkan seluruh Indonesia berlaku seperti apa yang dikatakan tim Auditor BPKP yang periksa SMPN 3 Watampone?. Sebab masih ada sejumlah SMP dan yang sederajat di Kabupaten Bone sendiri tidak mengungkapkan kata-kata seperti apa yang dikatakan Bendahara SMPN 3 Watampone. (Is)
