Pengungkapan Kasus Narkotika Terbesar Sepanjang Sejarah di Mapolres Bone

Bone – Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika yang digelar di aula terbuka Mapolres Bone selasa 31/1/2023.

Kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu terbesar sepanjang pengungkapan oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.I.K  yang didampingi Kasat Narkoba, Kabag Humas dan sejumlah personal  anggota dan Provam Polres Bone.

Sebelum pengungkapan Kronologis kasus Narkotika, Kabag Humas Polres Bone Endra menyampaikan kepada semua Media yang hadir, bahwa adapun pertanyaan-pertanyaan nanti setelah kapolres usai membaca rilis berita acaranya, kami dari humas dan atau kasat Narkoba yang melayani pertanyaan tersebut dari teman-teman pers.

Melaksanakan strilisasi sepanjang pengungkapan kasus Narkotika lainnya, inilah dianggap yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus Narkotika Polres Bone, karena tangkapan barang haram tersebut mencapai 2 kg.”Tutur Kabag Humas.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.I.K  menjelaskan kronologis Penangkapan Narkotika oleh pihak kepolisian Satua Reserse Narkoba Polres Bone dengan cara Under Cover buy (pembelian terselubung yang diawasi), dimana pelaku sementara bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar.”Ucapnya.

Selanjutnya, Penagkapan pelaku, awal mulanya ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus Kristal sabu sebarat 2 kg, Selanjutnya pelaku juga mengaku  masih ada 9 bungkus pil ekstasi yang terdiri dari 3 bungkus pil warna biru 2.200 butir dan 6 bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.300 butir dan satu unit handphone (HP) .

Sedangkan barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tak dikenalnya di kabupaten Maros atas perantara bernisial AB dari Kalimantan dengan iming-iming pelaku akan diberikan Bonus Uang sebesar Rp 20.000.000. Adapun pelaku yang bernisial NC berperan sebagai kurir antar Provinsi dalam peredaran gelap Narkotika. Sedangkan seorang Bandar bernisial AB dinyatakan DPO.”Jelasnya

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal  114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 Tahun atau denda Rp 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah).

Adapun kasus Narkotika di TKP kedua, 1 sachet ukuran besar Kristal bening jebis sabu seberat 43,7230 gram , 40 sachet ukurang sedang keristal bening jenis sabu seberat 37,8987 gram  dan satu buah kotak plastik wrna hijau yang bertuliskan ASSORTED.

Kasat Narkoba Novi Arif Kurniawan menambahkan, bahwa nilai barang haram yang ditangkap di TKP kedua harganya bisa mencapai 4 sampai 5 Milyar rupiah, apalagi barang tersebut berada ditangan pengedar, bisa mencapai dua kali lipat harganya.”Ucap Kasat Narkoba. (Dar)

 

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *