BAGI SELURUH WARTAWAN YANG JUGA ANGGOTA LSM, DEWAN PERS KELUARKAN IMBAUAN TERBARU BUAT ANDA, PENTING, SIMAK!!

JAKARTA, PB.COM – Bagi Wartawan seluruh Indonesia Dewan Pers Mengeluarkan Imbauan terbaru untuk anda.

Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers kerap menerima aduan terkait status ganda Wartawan dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Warga utamanya narasumber banyak yang resah dengan status ganda wartawan dan LSM tersebut.

Dalam aduan tersebut, tidak jarang media di dalam pemberitaan menyebutkan pernyataan anggota atau pimpinan media dengan atribut pimpinan/aktivis LSM.

Padahal, harusnya posisi ganda tersebut tidak campur aduk. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan juga kerap mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu.

Namun hasil penggalian data dengan status LSM justru dijadikan berita tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarai.

Dewan Pers lantas mengeluarkan seruan DP dengan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 yang berisi tentang perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan para wartawan terkait sejumlah hal.

“Ada beberapa point yang harus kami ingatkan kepada teman-teman jurnalis. Salah satunya Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Selanjutnya, Ninik menyebut Pasal 1 butir 1 UU tersebut juga sebagai pembatas yang jelas antara jurnalis dengan LSM.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Lalu Ninik juga mengingatkan seluruh jurnalis tentang Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Aturan tersebut menyatakan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Kemudian pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara-cara profesional tersebut antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Dalam aduan tersebut, tidak jarang media di dalam pemberitaan menyebutkan pernyataan anggota atau pimpinan media dengan atribut pimpinan/aktivis LSM. (Haus)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *