Dinilai Subjektif, Forsda Kecam Pansus Perusda

KOLAKA, PEMBURU BERTI.COM – Swadaya Masyarakat (Forsda) mengecam Panitia Khusus (Pansus) perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, sebab dinilai subjektif yang langsung merekomendasikan pemberhentian Dirut Perusda Armansyah.

“Saya melihat kalau tiba-tiba akan menganti Dirut, berarti Pansus tidak objektif. Harusnya rekomendasi apa yang menjadi kekurangan Dirut. Dari situ Bupati Kolaka memberikan pertimbangan. Jangan langsung rekomendasi berhentikan,” kata Ketua Forsda Djabir Teto Luhukuwi melalui telepon selulernya, selasa (27/8/2019).

Menurut Djabir, idealnya ketika ada kesalahan yang dilakukan Dirut Perusda, ada Surat Perintah Pertama (SP1), SP2 dan SP3, buka langsung Surat Pemberhentian. Harusnya ketika ada kekurangan pada menajemen Perusda, Pansus berkewajiban meluruskan hal itu.

“Harusnya kalau pengelolaan keuangannya tidak beres itu yang harus dikritisi Pansus, supaya jangan lagi direkturnya masuk bui. Jangan garah-garah kesalahan pengelolaan  keuangan Pansus dorong keberwajub, sehingga Perusda tidak akan maju-maju,” uangkapnya.

Djabi mengaku lebih mendukung Perusda dibanding perusahaan lain, sebab disitu ada saham Pemda, sehingga ikut menandatangani surat bersama LSM lainnya yang tergabung dalam Konsorsium LSM Peduli Hukum Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, yang ditujukan pada kejaksaan, guna mendukung keberadaan Perusda untuk diperbaiki, sekaligus memperkuat Perusda.

Penulis A. Jamal

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *