PENGAWAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUL SEL MENGAMANKAN PUKAT YANG DILARANG (TROW)

BONE,PEMBURU BERITA.COM- Pengawas sumber daya kelautan dan Perikanan Provinsi Su-Sel Nursalam, S.Pi., M.Si bersama A.Muhammad Hasby, S.Pi., M.Si dan Syarifuddin, Didampingi Kelompok Nelayang ikut kelaut melakukan mengamatan Pukat yang dilarang (Trow) pada hari Ahad, 08 September 2019 sekitar pukul 09.48 Wita diperairan Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Kelompok penjaring Bapak Asri dkk mengatakan ada sekitar 10 perahu beroperasi pada hari  yang sama ada satu perahu  milik Ile yang sedang melarikan diri alat trow sedang beroperasi  di laut sempat ditinggalkan  pemiliknya kata Kelompok Penjaring Asri dkk,

Pengawas sumber daya kelautan dan perikanan Nursalam, S.Pi., M.Si pada waktu dikomfirmasi dengan  Media PB pada hari Senin, 09 September 2019 mengatakan

Tujuan melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan adalah untuk melakukan pengawas sumber daya kelautan dan perikanan, dan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan para pelaku usaha dalam memanfaatkan sumber daya kelautan wilayah perairan Teluk Bone, dan melaksanakan  Sosialisasi dan penyadaran hukum terhadap pelaku usaha dan tertib, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Adapun barang- barang  / surat lain berupa  1 (satu) unit alat tangkap Trow lengkap 2 (dua) buah papan pembuka, rantai pengecut dan kantong Trow. dan ikan berbagai jenis dari hasil tangkap Trow sekitar 1(satu) kg.

Pegawai Dinas kelautan dan perikanan provinsi Sulawesi Selatan bertugas di kantor cabang dinas Wilayah Bosowasi Bapak Muhammad Hasby Bin H.A.Salim Rasyak telah dibuktikan surat Penyerahan pada Bapak Jumawan pangkat Bripol, jabatan Kanit Bakkum sat polair Polres Bone telah  menerima penyerahan Barang-barang atau surat lain berupa  1 (satu) alat tangkap Trow lengkap dengan dua buah papan pembuka, rantai mengejutkan dan kantong Trow. dan Ikan berbagai jenis dari hasil tangkap Trow sekitar 1(satu) kg. Barang atau surat lain tersebut di catat menurut berat, jumlah, jenis, ciri-ciri atau sifat khas  masing-masing, dan disaksikan oleh Anggota Sat Polair Polres Bone  Budi Mulyono, dan Syarifuddin Suting, lanjut mengatakan Barang-barang dan atau surat tersebut yang diduga ada kalanya dengan tindak pidana. Tindak pidana setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan ya g mengganggu dan membunu daya ikan kecil yang terjadi pada hari  Minggu, 08/09/2019 sekira jam 09.48 Wita diperairan Lamuru Kec.T.Siattinge Kab.Bone yang diduga oleh Let Asri Alias Ile Laporannya pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan  Provinsi Sul-sel Cabang Dinas Wil.Bosowa Muhammad oleh Hasbi H.A.Salim Rasyak… (HAUS)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *