APRESIASI DAN SOSIALISASI PROGRAN KERJA DAN MANFAAT BPJS KETENAGA KERJAAN
BONE,PEMBURU BERITA.COM- Apresiasi dan Sosialisasi Program Kerja dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ketua KCP mengundang 80 para pimpinan Perusahaan atau Badan Usaha Se-Kabupaten Bone namun yang sempat hadir sebanyak 35 Pimpinan Badang Usaha mengikuti sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada hari Kamis, 12 September 2019 mulai pukul 09.00 – 12.00 Wita

Kegiatan tersebut dihandel Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan A.Syamsu Rijal didampingi Andrival mengatakan pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan dinas Tenaga Kerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No.24 Tahun 2014 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial dan Peraturan Bupati Bone No.32 Tahun 2014 tentang kewajiban kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sebagai persyaratan pemberian pelayanan, perizinan oleh pemerintah Kabupaten Bone, serta peraturan peraturan perundang-undangan bidang Ketenagaan kerjaan khususnya jaminan sosial tenaga kerja untuk memberikan informasi lebih lengkap tentang program dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kab.Bone. Lanjut Andrival menjelaskan kepada peserta bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga kerja apabila mencapai usia 57 Tahun, Cacat Total tetap untuk selamanya, atau menjadi warga negara Asing (WNA), meninggal dunia, telah berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan, menjadi PNS, TNI, dan Polri. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia, jaminan pensiun diberikan dalam bentuk manfaat pasti.

Lanjut menjelaskan Perhitungan iuran BPJS ketenagaankerjaan upah Rp.2.860.382, Program jaminan kecelakaan Upah Rp.2.860.382, Program jaminan Kecelakaan (JKK) 5 rate 0.24Persen – 1.74 persen perusahan (3.7Persen ) 105.834 Tenaga Kerja (2persen) 57.207 Total 63.041 dan jaminan kematian Rate 0,30 Persen perusahaan 8,582 jadi jumlah masukan perusahaan 121,279, dapat tenaga kerja 57,207 total 178,487 jadi jaminan hari tua (JHT) 3,7persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung tenaga kerja.
Kepala Kejaksaan diwakili Ibu Rosdiana mengatakan Segala sesuatu menyangkut persiapan hukum dilaporkan secara tertulis dapat dilayani sesuai prosedur hukum dan selalu dan siap melayani, dimana saja dan kapan saja masuk laporan dengan jelas siap membantu kejaksaan secara hukum. “HAUS
