Wartawan Kolaka Harap Presiden Tetapkan BJ Habibie Tokoh Kebebasan Pers

KOLAKA-, PEMBURU BERITA.COM- Puluhan wartawan yang bertugas di kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai dan doa untuk Almarhum Prof Dr Ing Bacharuddin Jusuf Habibi, sekaligus berharap Presiden menetapkan sebagai tokoh kebebasan Pers dan Pahlawan Nasional.

“Kami keluarga besar wartawan kabupaten Kolaka, meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan Prof Dr Ing Bacharuddin Jusuf Habibi sebagai tokoh kebebasan pers di Indonesia, sekaligus Pahlawan Nasional,” kata koordinator lapangan Muzakkir, kamis (12/9/2019) malam di tugu Adipura Kolaka.

Menurut Muzakkir, BJ Habibie sangat layak dijadikan tokoh kebebasan pers di Indonesia, sebab atas jasanya saat menjabat sebagai Presiden RI ke-3, meski hanya memimpin kurang lebih satu tahun, tapi mampu melahirkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal sama disampaikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Kabupaten Kolaka Armin Arsyad Pauluh, pada zaman orde baru yang berkuasa selama 32 tahun, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi  justru mengalami kekangan. Media yang dinilai melanggar  peraturan dan mengeritik penguasa bisa dikenakan pembredelan. Begitupun mekanisme penerbitan media massa dikontrol melalui Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

“Pada rezim orde baru, wartawan yang mengkritik pemerintah akan dicari dan ditangkap, bahkan ada yang dibunuh tanpa ada proses hukum,” tegasnya.

Namun dengan ditandatanganinya UU Pers oleh Presiden BJ Habibie, menurut Armin, kebebasan pers dibuka seluas-luasnya. Semua peraturan yang dinilai mengekang kehidupan pers dihapus. Bahkan dalam UU Pers diatur kemerdekaan Pers sebagai hak asasi.

“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, pada pasal 4 ayat 1 dikatakan kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 2 dijelaskan terhada pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Begitupun ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ungkapnya.

Bahkan dalam UU Pers menurut Armin, terdapat sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas dasar itulah, tidak berlebihan jika Pemerintah menetapkan Almarhum BJ Habibie sebagai tokoh kebebasan pers di Indonesia,” kata Armin Arsyad.

Pada kegiatan tersebut, puluhan wartawan media cetak, elektronik dan on line menyalahkan seratus lilin sebagai ucapan duka atas wafatnya BJ Habibie, serta mengibarkan bendera merah putih setengah tiang dan menyanyikan lagu gugur bunga.

 

Penulis   A.jamal

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *