PENYULUHAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BONE.BAGI KEPALA SEKOLAH PENERIMA DANA BOS REGULER

WATAMPONE, PEMBURU BERITA.COM- Sosialisasi bagi Kepala sekolah penerima dana Bos Reguler, Bos Afirmasi kerjasama TP4D kejaksaan Negeri Bone. dilaksanakan pada tanggal 23/09/2019 bertempat di Aula Hotel Sarlim Jln.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Watampone dihadiri Ibu Kejari Bone bersama Bapak Ibu Kepala SD, SMP, SMA,SMK SE Kab.Kota. Acara tersebut dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone H.A.Syamsiar, S.Sos., M.Si  mengatakan kami mohon yang menerima DAK bisa sampai vonis sesuaikan dengan rencana Anggaran Dana  RAD/RAB karena mengacu kontrak masing-masing.

Khusus DAK bukan berdasarkan Konsultan, selesaikan tahap pertama belum selesai, sesuaikan alur-alur keuangan kita.

Lanjut Ibu Kadis Pendidikan mengatakan kedatangan Ibu Kajari, Kejaksaan Negeri Bone  betul-betul mau melihat pendidikan kita maju. hati-hati jangan ada main-main sampai vinis. kemana dana BOS kinerja 24 milyar baru sekarang ini, Bone Sul-Sel baru mendapatkan kucuran dana seperti ini. semoga di tahun mendatang dapat dipertahankan alur sportifitas dan akuntabilitas penggunaannya tanpa ada kendala tutur Ibu Kadis Pendidikan Kab.Bone. H.A.Syamsiar, S.Sos., M.Si. tambahnya.

Ibu Kajari Kejaksaan Negeri Bone mengatakan   Bagaimana menganggarkan dana DAK sekitar 45% apa yang kita kerjakan penuh kehatia-hatian pembangunannya selalu dikontrol anggaran-anggaran dana DAK jangan nanti selesai baru ada masalah. selalu didampingi ada tidak masalah dana tersebut laporkan kalau ada masalah.

UPT SDN 164 menanyakan SD seatap SMP satu pembangunan perpustakaan dan satu rehablitasi pertanyaannya dana perpustakaan  sudah habis belum keluar dana tahap kedua atau belum cair semua peserta mengatakan sama. Kejari menjawab bahwa mungkin ada keterlambatan membuat laporan permen kedua sehingga dananya tidak berkesinambungan, agar tetap berkelanjutan sebelum habis dananya usulkan memang untuk permen kedua.

Pertanyaan kedua dari UPT SMPN 1 Lapri Rehabilitasi Laboratorium IPA /mobiler. ada juga diberikan gambar dari konsultan bisa dipakai besi dan bisa dipakai kayu. pembangunan Lapri tidak ada pakai kayu, mana kami lakukan pakai kayu murah dibadingkan besi RABnya keduanya bisa dipakai yang kami lakukan..?

Kejari memberi wejangan kejadian tentang DAK, jangan beli mereknya B ketika RABnya Merek A. jangan pikirkan uangnya itu… bukan uangta itu ..uangnya negara,  contoh kebutuhan beli paku 1 Kg tetapi belinya 0.5 Kg itu salah ditahu itu. Mari kita sama-sama belajar yang ada di depan mata  kita, yang bisa dilihat dan diraba lakukan yang terbaik… baik penggunaan dana BOS dan dana lainnya semua penggunaannya, gunakan tranparansi dan  akuntabilitas tutur Kejari Kejaksaan Negeri Bone di Aula Hotel Sarlim Watampone “HAUS”

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *