RAPAT PEMUTAKHIRAN PERATURAN KELAUTAN ALAT PENANGKAP IKAN ILEGAL FHISING DI LAMURU KEC.TELLU SIATTINGE KAB.BONE.

LAMURU, PEMBURU BERITA, COM –  Tripika Tellu Siattinge  bersama Dinas Kelautan Provinsi Sulsel / Kepala Dinas Cabang kelautan melakukan rapat pemutakhiran peraturan kelautan Alat penangkap ikan ilegal fhising dilaksanakan di bawah kolong rumah H.Lahi pada 18 Juni 2021 di jalan Pelabuhan Desa Lamuru Kec.Tellu Siattinge. Kab.Bone. Rapat tersebut di pandu oleh camat Tellu Siattinge H.A.Kusayyeng, S.Sos.,M.Si didampingi Kepala desa Lamuru A.Wendi Wardana, SH.

Dihadiri  peserta dari kelompok Penangkap Ikan pukat harimau  Ilegal fhising kurang lebih 59 orang,  peserta dimulai duduk di bawah kolom rumah hingga peserta berdiri.

Perikanan Kab.Bone Sugiman didatangkan Fasilitator/Narasumber dari Dinas Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan  tidak mau ditulis namanya untuk hadir di tengah-tengah kelompok pemakai Penangkap Ikan – Ilegal fhising” di Desa Lamuru.

Dinas kelautan menambahkan bahwa masuk letak sona tiga ukuran  12 mil  pukat harimau, jika ada beroperasi Pukat harimau Ilegal fishin dibawah 12 Mill perlu dilaporkan, makanya ketemu  penangkap ikan tradisional,  tutur  Dinas Kelautan Cabang Bosowasi Ir.Asis dkk.

Camat Tellu Siattinge menyampaikan bahwa pertemuan ini, Pemuktahiran aturan alat penangkapan ikan di laut, pertemuan masyarakat pengguna pukat harimau ilegal fhising masyarakat jadi pusing yang mana diikuti.

Lanjut Camat Tellu Siattinge menyampaikan  pada masyarakat pengguna pukat harimau akan digantikan dengan pukat tradisional oleh Dinas perikanan Kab.Bone secara pribadi, PB menanyakan apakah diberikan bantuan jaring tradional  secara keseluruhan? dijawab hanya satu orang saja yaitu ketua kelompoknya

Kepala Desa Lamuru A.Wendi Wardana, SH mengatakan Kami sebenarnya disini tetap kembali mengikuti regulasi tetapi disatu sisi bagaimana juga penangkapan ikan ilegal fhising, tetapi perlu dipikirkan juga, kalau meninggalkan ilegal fhising perlu mau dibawah kemana !, karena itu ada kemarin inisiatifnya Dinas perikanan memberikan bantuan jaring ( pukat tradisional ) ke pada masyarakat  pengguna alat ilegal fhising sebagai stimulan tutur Kepala Desa Lamuru A.Wendi Wardanan, SH tambahnya. (Haus)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *