Sosialisasi Juknis BOSP Tingkat SD, Ada Denda 2 Persen, dan Terancam Tidak Terima Dana Bos

BONE – Lanjutan Sosialisasi Juknis BOSP di hari ke dua yang dipimpin langsung Sekretaris Diknas Drs. Nursalam,M.Pd didampingi staf kesiswaan Hendrik Hehanusa bertempat di aula Diknas Bone Sulawesi Selatan Kamis, 23/2/2023.

Lanjutan sosislisasi ini dimulai pukul 09.00 wita sampai pukul 12.00 wita dan akan dilanjutkan kembali di pukul 13.30 wita untuk sekolah SD yang berbeda.

Sekolah Dasar dari 4 kecamatan yang ikut sosialisasi hari ini dan atau sesuai jadwalnya adalah Kecamatan Cenrana, Cina, Dua Boccoe dan Kecamatan Kahu.

Sekretaris Diknas Bone mmenyampaikan ke semua peserta, bahwa acuan pertama yang perlu kita perbuat untuk menyusun RKS sebaiknya Buat tim Bos disekolah yaitu: Kepala sekolah, bendahara, komite sekolah, orang tua siswa, dan semua pihak yang terlibat didalamnya.

“Kalau saya lihat acuan penggunaan dana bos di tahun 2023 ini, tidak adaji yang berubah, hanya saja jadwal tahapannya saja yang berubah, seperti di tahun lalu pencairan dana bos tiga tahap dalam satu tahun, sedangkan di tahun 2023 ini, hanya dua tahap saja yaitu, tahap Januari s/d Juni 50 persen dan Juli S/d Desember 50 persen 2023”

“Ini sebenarnya malah mempermudah cara membuat pertanggung jawaban, karena hanya dua kali saja membuat laporan. Tidak seperti tahun lalu.” Terangnya Nursalam.

“Cuma tahun ini ada sekwensinya bilamana kita terlambat memasukan laporan pertanggung jawaban selama tahap pertama itu. Jadi sebelum masuki bulan juli, maka segeralah menyetor pertanggung jawaban dana yang sudah dipakai, bilamana tidak diindahkan aturan ini, maka bapak ibu kena denda dua persen dari dana yanga akan diterima di tahap kedua. Apalagi kalau laporannya terlambat sampai di bulan agustus keatas dendanya mencapai tiga persen, bahkan terancam tidak akan menerima dana Bos di tahap kedua.”Tegas Sekretaris.

“Intinya disini, pertanggung jawaban penggunaan dana bos di tahap pertama, sebaiknya laporannya sudah dipastikan masuk di bulan Juni 2023.” Jelas lagi Sekretaris.

Poin dari Sosialisasi Juknis BOSP di Tahun 2023, Sekretaris diknas Bone Drs. Nursalam,M.Pd, hanya mengingatkan saja
Cara membuat laporan dan pertanggungung jawaban penggunaan dana BOSP Reguler secara cepat, benar, dan akuntabel. Agar kedepannya nanti pemeriksa dari tim auditor BPK bisa mempermudah juga cara memeriksanya.

Laporan: Iskandar

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *