SMP Negeri 1 Barebbo Tolak Semua Koran dan Sejenisnya Yang Berlangganan Disekolah, Dinilai Tidak efektif. Inilah Daftar Medianya

BONE – SMP Negeri 1 Barebbo memutuskan untuk tidak berlangganan semua Koran/Majalah/Tabloid dan yang sejenisnya yang masuk di sekolahnya, karena dianggap tidak relavan, tidak efektif, efisien dan dinilai tidak menjadi prioritas pada satuan pendidikan.

Adapun media cetak yang dimaksud seperti, koran harian Radar Bone, Tribun Bone, Media Pemburu berita, dan Trisakti. Yang sampai saat ini menjadi langganan di SMPN 1 Barebbo, semuanya diputuskan dan tidak akan ada lagi masuk sebagai langganan di SMPN 1 Barebbo.

Media bacaan ini semua dianggap tidak prioritas, dan tidak efisien dan efektif dan dinilai tidak menjadi prioritas pada satuan pendidikan.

Menurut kepala sekolah SMPN 1 Barebbo Baharuddin,S.Pd mengatakan, bahwa pelarangan ini semua berdasar teguran dari Insfektorat yang berpacu undang undang dan tidak sesuai ketentuan peraturan menteri pendidikan Kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyenlenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.”Jelasnya Baharuddin,S.Pd.

“Saya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di SMPN 1 Barebbo ini, saya hanya menjalankan tugas sesuai petunjuk yang ada. Maaf kalau saya pribadi tidak ada masaalah soal media cetak bacaan yang masuk langganan di sekolah ini, namun saja kami ditegur dan memang dilarang menerima seperti Koran/Majalah/Tabloid dan sejenisnya berlangganan disekolah dengan menggunakan dana BOS.”Tutur Baharuddin,S.Pd saat ditemui disekolah hari Rabu, 12/4/2023.

Berdasarkan surat tugas Insfektur Kabupaten Bone nomor 700/704/129/III/2023 tanggal 15/Maret/2023, telah melakukan audit ketaatan terhadap pengelolaan dana BOS SMP Negeri 1 Barebbo tahun anggaran 2022 dan telah memberitahukan serta menjelaskan hasil audit kepada Baharuddin,S.Pd dengan jabatan kepala Sekolah selaku penanggung jawab pengelolaan dana Bos tahun anggaran 2022 pada BOS UPT SMPN 1 BarebboBarebbo.

Dengan pokok simpulan hasil audit yang dibahas sebagai berikut, perencanaan dan penggunaan dan penata usahaan dan pertanggungjawaban terdapat pada naskah hasil audit (terlampir).

Terdapat temuan atas hasil audit tercantum dalam naskah hasil audit telah sepakat dan bersedia ditindaklanjuti sesuai berita acara kesepakatan tindak lanjut.

Adapun personal tim audit dari Insfektorat kabupaten Bone yaitu, Mujtaba,S.Sos.,MH. H. Muh. Agus Genda, S.Sos.,M.Si. Hermiati,SP dan Sahriwana,S.IP.

Penulis: Iskandar

 

 

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *