ICW Desak DPR Jaga Independensi Ombudsman dalam Penunjukan PAW
pemburuberita.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan DPR RI agar proses penunjukan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman RI dilakukan secara jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan integritas lembaga.
DPR telah memiliki rujukan yang jelas, yakni hasil seleksi calon Anggota Ombudsman periode sebelumnya yang telah disertai nomor urutan. Calon yang berada pada nomor urut berikutnya, yaitu Wahida Suaib, sejauh ini tidak memiliki catatan yang menimbulkan persoalan integritas. Oleh karena itu, DPR semestinya menjadikan hasil seleksi tersebut sebagai acuan utama. Mengabaikan urutan tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hanya akan menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas, independensi, dan motif di balik proses pengambilan keputusan.
Pernyataan ini perlu kami sampaikan karena dalam beberapa hari terakhir pimpinan DPR dalam sidang penetapan tidak secara terang menyebut nama PAW Anggota Ombudsman. Terlebih sebelumnya terdapat pernyataan anggota DPR yang menyebut tidak wajib mengikuti nomor urut hasil seleksi. Informasi yang beredar kemudian simpang siur dan muncul dugaan bahwa calon yang ditetapkan sebagai PAW adalah Radian Syam, calon yang dalam hasil seleksi berada pada nomor urut 11 dan merupakan anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto menjadi pengingat bahwa integritas harus menjadi syarat utama dalam pengisian jabatan Ombudsman. Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman harus diisi oleh figur yang professional dan bebas dari konflik kepentingan. Karena itu, DPR tidak patut memilih calon yang memiliki kedekatan atau rekam jejak dengan kepentingan politik praktis. Bersih dan konflik kepentingan mestinya menjadi pertimbangan serius karena berpotensi menggerus independensi Ombudsman.
Pemilihan PAW Anggota Ombudsman tidak boleh dipandang sekadar sebagai pengisian kekosongan jabatan. Proses ini harus menjadi momentum untuk memulihkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. Oleh sebab itu, DPR harus memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada rekam jejak integritas, kompetensi, independensi, dan proses seleksi yang akuntabel.
Almas Sjafrina/ Plt. Koordinator ICW
