PERNYATAAN SIKAP* *CEDAW WORKING GROUP INDONESIA (CWGI)*

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ombudsman RI Wajib Taat Asas,
Transparan, dan Sesuai Hukum

pemburuberita.com -Tepat 24 Juli 2026, Indonesia genap 42 tahun meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1984. Ratifikasi ini menegaskan komitmen negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi gender, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pengisian jabatan publik. Pemenuhan kuota 30% perempuan untuk keterwakilan perempuan dalam politik merupakan mandat dari Pasal 4 Ayat 1 CEDAW yang mengakomodasi langkah khusus sementara (special measures) untuk mempercepat kesetaraan substantif antara laki-laki dan perempuan di lembaga negara.

Menyikapi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI yang sedang berjalan, CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) menegaskan bahwa PAW bukan sekadar pengisian jabatan kosong, melainkan bentuk penegakan good governance. Penegakan aturan PAW yang jujur dan adil secara otomatis menjamin hak keterwakilan perempuan serta mencegah praktik diskriminatif.

Sesuai hasil seleksi Fit and Proper Test DPR RI periode berjalan, posisi PAW secara otomatis diberikan kepada calon urutan berikutnya, yaitu Wahidah Suaib. Pimpinan DPR RI melalui Saan Mustopa sebelumnya menyatakan kepada media bahwa PAW anggota Ombudsman RI diproses otomatis berdasarkan nomor urut cadangan hasil seleksi. Namun hingga hari ini, DPR RI belum kunjung menetapkan dan mengesahkan nama tersebut.

Mengesahkan PAW sesuai urutan resmi peringkat seleksi membuktikan bahwa negara:
1. Menjamin Kesetaraan dan Non-Diskriminasi Prosedural: Membuktikan komitmen nyata atas ratifikasi CEDAW dan penegakan hak kesetaraan gender di ranah publik. Memenuhi amanat UU No. 7 Tahun 1984 (Ratifikasi CEDAW) serta mewujudkan komitmen keterwakilan perempuan pada lembaga kepemimpinan nasional (affirmative action).
2. Menjaga Kepastian Hukum & Bebas Intervensi: Memastikan keputusan tidak disusupi kepentingan kelompok tertentu yang mencoba melakukan lompat urutan (rank-skipping).

Pengabaian urutan peringkat resmi fit and proper test merupakan bentuk manipulasi yang dapat menyebabkan keputusan PAW cacat hukum (unlawful) dan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kelalaian ini akan merusak legalitas formal serta independensi Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Terkait dengan hal tersebut, saat ini Indonesia sebagai negara pihak yang meratifikasi CEDAW juga sedang dalam masa review atas komitmen negara terhadap implementasi CEDAW melalui Laporan Negara oleh PBB.

Atas dasar hal tersebut, CWGI mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Wahidah Suaib sebagai Anggota PAW Ombudsman RI secara murni berdasarkan daftar urutan hasil Fit and Proper Test resmi demi menjaga kepastian hukum, transparansi, kesetaraan dan marwah lembaga Ombudsman RI.

Jakarta, 24 Juli 2026

CEDAW Working Group Indonesia (CWGI)
Cp: Listyowati
cedaw.workinggroup@gmail.com

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *